Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

MEGAPOLITAN UPDATE

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dunia pers Aceh kembali berduka. Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, dan kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, seorang wartawan harian-ri.com yang juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu siang, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian bermula ketika Dedi Yusuf tengah dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya. Tanpa diduga, di tengah jalan ia dihadang oleh empat orang tak dikenal. Tidak ada kata, tidak ada ancaman lisan. Tiga orang langsung menangkap tubuhnya, sementara satu orang lagi mengayunkan senjata tajam berupa parang ke tubuhnya. Pukulan dan sabetan parang itu mengakibatkan luka parah di bagian tubuhnya. Dalam keadaan terkapar dan bersimbah darah, Dedi Yusuf akhirnya ditemukan oleh warga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

Menurut informasi dari pihak keluarga dan rekan media, Dedi Yusuf sempat menjalani operasi dan mengalami kondisi tidak sadar selama beberapa jam pasca kejadian. Setelah sadar pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi memberikan kesaksian singkat bahwa dirinya benar-benar tidak mengenal para pelaku maupun motif serangan tersebut. Ia hanya mengingat bahwa dirinya dihentikan, disergap, dan dipukuli sebelum akhirnya ditebas parang oleh salah satu pelaku.

Kekerasan ini mengejutkan dan mengundang kemarahan di kalangan komunitas jurnalis. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, dengan tegas menyebut bahwa kejadian ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Dimas mengungkapkan bahwa ia langsung melakukan komunikasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, serta menghubungi kuasa hukum harian-ri.com dan pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut Dimas, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke kepolisian pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas profesinya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat sebagaimana dialami Dedi Yusuf memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pasal 170 menyatakan bahwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dipidana hingga lima tahun enam bulan, sementara Pasal 351 mengatur pidana untuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Lebih jauh, Dimas menyatakan bahwa dirinya selaku Ketua IWOI Aceh dan bagian dari Media RI Group tidak akan tinggal diam melihat jurnalis diintimidasi, dianiaya, atau dilecehkan. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari krisis perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara.

Insiden berdarah ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers di Aceh dan nasional kini menuntut keadilan bagi M. Dedi Yusuf. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menyelidiki apakah ada aktor intelektual di balik kekerasan ini. Bila serangan ini terbukti berkaitan dengan karya jurnalistik Dedi, maka kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa — melainkan sebagai ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.

Kini, semua mata tertuju pada aparat kepolisian dan penegak hukum di Aceh. Apakah mereka akan bertindak cepat dan adil? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers di negeri ini? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: kebebasan pers tidak boleh dibungkam dengan parang dan darah. (RED)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Tumbuhkan Semangat Kepahlawanan dan Kepedulian APBN di Kalangan Pelajar
PEMA UNADA Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Yudisium Mahasiswa/i UNADA Banda Aceh
RRI Banda Aceh Angkat Isu “Perang Melawan Rokok Ilegal”, Bea Cukai Aceh Paparkan Strategi Pengawasan
Bea Masuk dan Pajak Impor Sepatu dari Luar Negeri: Ini Cara Cek Tagihan Resmi di Situs Bea Cukai
Kemenkeu Lewat Bea Cukai Aceh Galakkan Gerakan Hidup Sehat dan Deteksi Dini Kanker demi Kualitas Hidup Pegawai
Kolaborasi Aparat Hukum, Bea Cukai Aceh Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:55

Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:03

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:11

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:34

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Berita Terbaru