Agustinus Nahak Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Langkah Strategis Cegah Korupsi dan Nepotisme

MEGAPOLITAN UPDATE

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:46

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Agustinus Nahak, SH, MH

Adv. Agustinus Nahak, SH, MH

JAKARTA — Praktisi hukum sekaligus pengamat politik nasional, Adv. Agustinus Nahak, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis yang akan membawa dampak signifikan dalam membenahi sistem demokrasi di Indonesia dan memutus mata rantai korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam kontestasi elektoral.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media pada Rabu, 3 Juli 2025, Agustinus Nahak menyebut bahwa putusan MK tersebut patut diapresiasi karena mencerminkan keberanian lembaga yudikatif dalam mendorong perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh. Ia menilai bahwa selama ini penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal secara serentak kerap menimbulkan kerumitan logistik, kelelahan petugas pemilu, serta menurunkan efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan adanya pemisahan, beban kerja penyelenggara dapat ditekan secara signifikan, sehingga pelaksanaan pemilu menjadi lebih fokus, terukur, dan akuntabel.

Menurut Agustinus, kompleksitas pemilu serentak telah membuka ruang terjadinya praktik-praktik manipulatif, termasuk jual beli suara, penggelembungan suara, hingga mobilisasi aparatur negara yang tidak netral. Ia menegaskan bahwa pemisahan pemilu dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk mempersempit ruang gerak praktik curang tersebut. “Putusan MK ini bukan hanya membagi tahapan pemilu secara administratif, tetapi juga membawa harapan besar untuk membangun pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi oligarki kekuasaan,” tegasnya.

Agustinus Nahak juga mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan langkah evaluatif dan menyusun peta jalan implementasi atas putusan MK ini. Ia menilai KPU harus mampu menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, mulai dari regulasi teknis, manajemen logistik, hingga penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat daerah. Dalam pandangannya, putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi kewajiban seluruh lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu untuk segera menyesuaikan diri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu itu sendiri, tetapi juga oleh integritas sistem yang mendasarinya. Ia mengingatkan bahwa pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila ada keberanian untuk keluar dari kebiasaan lama yang tidak efektif, dan menggantinya dengan sistem yang lebih adil dan rasional. Ia pun menyebut putusan ini sebagai sinyal positif bagi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih matang dan terhindar dari jebakan pragmatisme politik elektoral.

Dengan adanya keputusan MK ini, Agustinus berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap proses pemilu, karena terdapat mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan elektoral. Ia mengajak semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, untuk mendukung langkah-langkah konstitusional yang berpihak pada pemilu yang sehat dan berintegritas. Ia pun menyampaikan harapannya agar pemilu mendatang menjadi lebih efisien, akuntabel, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat tanpa dibayangi oleh praktik kotor politik uang dan dinasti kekuasaan.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:58

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:55

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48

Justin Shanley Alonso Bersinar di Medan Wushu Taolu Festival 2026, Raih Perunggu dengan Mental Juara

Selasa, 21 April 2026 - 13:50

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 20:22

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:15

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Berita Terbaru