Polres Metro Jakarta Selatan Terbitkan DPO Regina Lilibeth Nainggolan Terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 02:51

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang perempuan bernama Regina Lilibeth Nainggolan dalam daftar pencarian orang (DPO). Regina diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan status DPO itu didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/1237/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 April 2024, dan surat DPO nomor DPO/31/VII/RES.1.11/2025/Reskrim Jaksel yang diterbitkan pada Juli 2025.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, Regina Lilibeth Nainggolan diketahui lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 24 Juli 1994 dan saat ini berusia 31 tahun. Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki alamat terakhir di kawasan Bukit Indah, Jakarta Barat. Lokasi tempat tinggal yang tercatat lebih detail adalah di Jalan Bunga Asoka, Jalan Kemangsiang Pulo 2 Nomor 19, Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melalui keterangan tertulis mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, dimohon segera menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui saluran resmi yang tersedia,” demikian tertulis dalam imbauan yang disampaikan kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 atau menghubungi langsung penyidik yang menangani kasus ini melalui WhatsApp Polres Metro Jakarta Selatan di 0812-1616-1616. Untuk informasi lebih lanjut, dapat pula menghubungi penyidik yang bersangkutan, yaitu IPDA Dwi Alfi, S.H. di nomor 0813-1872-5597 dan BRIPKA Dony Rudianysyah di nomor 0812-9052-8372.

Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan Regina demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian ataupun jumlah korban dalam kasus yang menyeret nama Regina.

Sesuai ketentuan dalam KUHP, Pasal 374 mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya diberi tanggung jawab atas barang tertentu. Sementara Pasal 372 dan 378 KUHP masing-masing mengatur tentang penggelapan biasa dan tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara yang bervariasi antara empat hingga lima tahun, tergantung pada pasal yang diterapkan.

Langkah menerbitkan DPO merupakan salah satu prosedur yang diambil aparat penegak hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana dan keberadaannya tidak diketahui, serta tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa alasan yang sah. Status ini juga menandakan bahwa aparat dapat melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk pada proses hukum. “Kami mengimbau saudari Regina Lilibeth Nainggolan untuk secara sukarela menyerahkan diri agar dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna mempercepat proses penangkapan DPO. (*)

Berita Terkait

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla
Di Tengah Banjir, Warga Soroti Keberadaan Mualem dan Kinerja Pemerintah Aceh
Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 18:45

Di Tengah Banjir, Warga Soroti Keberadaan Mualem dan Kinerja Pemerintah Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru