Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:30

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Suasana panas di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang dipenuhi teriakan “Hukum Berat Bandar Narkoba!” ternyata bukan murni aspirasi publik.

Di balik kerumunan ratusan massa yang tampak menggebu dan memegang spanduk berisi kecaman terhadap terdakwa Rahmadi, terbongkar skenario busuk: mereka dibayar hanya untuk berteriak dan menciptakan tekanan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut didalangi pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hakim atas kasus Rahmadi, warga Tanjungbalai yang didakwa memiliki 10 gram sabu.

Namun, banyak pihak menduga kuat bahwa Rahmadi hanyalah korban rekayasa kasus yang melibatkan oknum aparat.

Investigasi independen dari sejumlah aktivis hukum mengungkap fakta mengejutkan.

Banyak dari massa aksi adalah warga sekitar yang tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

Mereka hanya diinstruksikan untuk datang dan meneriakkan tuntutan. Bayarannya? Rp50 ribu per orang.

“Saya diajak Bang Jahar. Katanya cuma demo, teriak-teriak dikit, bawa spanduk, dapat uang,” aku salah satu peserta demo yang enggan disebutkan namanya.

Skenario ini diduga dirancang untuk membangun opini bahwa Rahmadi layak dihukum berat.

Padahal, menurut pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.

“Ini bukan hanya kriminalisasi, tapi pembunuhan karakter. Bukti lemah, tapi ditekan opini publik. Rahmadi tidak punya sabu itu, dan bukan pengedar,” tegas Suhandri.

Lebih parahnya, penangkapan Rahmadi pun penuh tanda tanya.

Ia diamankan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut di sebuah toko pakaian.

Matanya dilakban, tubuhnya dipukul, ditendang dan diinjak-injak saat ditangkap, tapi tak ditemukan sabu pada dirinya.

Belakangan, baru diketahui bahwa barang bukti berupa sabu ditemukan di mobilnya – yang diduga kuat sengaja diletakkan alias “cipta kondisi” oleh oknum agar bisa menjerat Rahmadi sebagai tersangka.

“Kami sudah laporkan penyiksaan ini ke Polda Sumut. Tapi, sampai sekarang kasusnya seakan jalan di tempat. Di Bidpropam pun sudah gelar, namun Kompol DK, terlapor utama, tak hadir meski kantornya hanya seberang ruangan,” ujar abang kandung Rahmadi.

Gelombang tekanan terhadap PN Tanjungbalai makin kencang. Namun, publik kini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres.

Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum meminta majelis hakim tidak terpengaruh provokasi bayaran.

“Keadilan jangan tunduk pada kerumunan yang diskenariokan. Hakim harus melihat fakta hukum, bukan spanduk dan sorakan,” ujar pengamat hukum pidana, Rifky Harahap.

Kasus ini menjadi potret buram peradilan, sekaligus tamparan keras terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan, bukan menjadi aktor kriminalisasi.

Satu nama, Rahmadi, kini menjadi simbol betapa mudahnya warga biasa dijadikan kambing hitam dalam perang semu melawan narkoba. (red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Penggeledahan Tanpa Dua Saksi dan Bukti Hilang: Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum Rahmadi Cacat Sejak Awal
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 17:49

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru