WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

MEGAPOLITAN UPDATE

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:12

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:58

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:55

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48

Justin Shanley Alonso Bersinar di Medan Wushu Taolu Festival 2026, Raih Perunggu dengan Mental Juara

Selasa, 21 April 2026 - 13:50

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 20:22

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:15

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Berita Terbaru