Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

REDAKSI MEDAN

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:38

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, —

Perkembangan persidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Tipikor Medan dalam beberapa pekan terakhir dinilai mulai memperjelas substansi perkara.

Sejumlah keterangan saksi ahli, akademisi, notaris hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada pandangan bahwa persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek administratif pertanahan dibanding tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai agenda persidangan, pembahasan banyak menyoroti mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status hukum lahan eks HGU, hingga interpretasi aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

Pada sidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menerangkan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen telah dilakukan sesuai prosedur. Keterangan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli properti di kawasan KDM.

Selanjutnya, pada sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yang sama.

Menurutnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun sepihak, karena hingga kini belum terdapat petunjuk teknis yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.

Ahli juga menegaskan bahwa sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II terlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah tersebut berubah status menjadi tanah negara atau tanah eks HGU. Setelah itu, pemerintah memberikan HGB baru kepada PT NDP.
Dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakan praktik korporasi yang lazim dan sah secara hukum.

Ia menyebut, ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, maka secara hukum kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP, sementara PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.

Keterangan tersebut diperkuat kembali dalam sidang 15 April 2026 oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

Ahli juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, bentuk penyerahannya harus berupa tanah dan tidak dapat diganti dengan uang.

Sementara itu, dalam persidangan 21 April 2026, Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata, keuntungan pribadi, serta niat jahat (mens rea).

Dalam persidangan tersebut, para ahli menyebut belum terlihat adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata.

Karena itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih belum tersedianya petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN disebut menjadi kendala utama pelaksanaan ketentuan tersebut.

Perkembangan persidangan semakin mengarah pada aspek administratif ketika mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGU sebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP.

Menurutnya, proses tersebut telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku dan bukan merupakan perubahan hak sebagaimana yang dipersoalkan sebelumnya.

Dari keseluruhan rangkaian persidangan, mayoritas keterangan saksi dan ahli dinilai lebih mengarah pada penegasan aspek administrasi pertanahan, interpretasi regulasi, serta mekanisme hukum agraria.

Sejauh ini, arah persidangan juga disebut memperkuat pandangan bahwa proses penerbitan HGB PT NDP memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur administratif yang sah.

Dengan perkembangan tersebut, masyarakat maupun konsumen di kawasan proyek KDM dinilai tetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka.

Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang menegaskan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.

Hingga kini, persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih berlanjut dengan fokus pembahasan yang dinilai semakin mengerucut pada aspek administratif pertanahan dan interpretasi regulasi.(opung)

Empat terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan (ist)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Permohonan Pengawasan Komisi III DPR RI dan Kapolri Menguat, Keluarga Pelapor Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Dikawal
Gelar Jumat Sehat, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Pimpin Jalan Santai Sekaligus Kontrol Area Brandgang
Profesionalisme Prajurit Jadi Prioritas, Danrem 083/Bdj Dampingi Dankodiklatad Awasi Uji Petik PSM
Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”
Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 17:49

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru