Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Memanas: Manuver Ketua KPID Sumut Picu Kecurigaan Konflik Kepentingan

MEGAPOLITAN UPDATE

Jumat, 14 November 2025 - 19:35

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Seleksi Direktur Utama PUD Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memicu kegaduhan setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai salah satu dari 15 nama yang lolos administrasi.

Bahkan, di lapangan berkembang anggapan bahwa ia menjadi kandidat yang bakal dimenangkan karena adanya peran salah satu parpol tertentu .

Polemik pun menggelinding karena masa jabatannya di KPID Sumut masih berlangsung, namun ia sudah melangkah mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD Kota Medan.

Langkah ini dianggap janggal dalam konteks etika jabatan publik, mengingat posisi Ketua KPID menuntut independensi, fokus penuh dalam pengawasan penyiaran, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang sedang diemban.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat bersamaan mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan mengenai integritas profesionalnya.

Kegelisahan publik semakin kuat ketika sejumlah pihak mengaitkan fenomena ini dengan norma yang berlaku dalam tata kelola BUMD.

Dalam aturan mengenai perusahaan umum daerah, prinsip-prinsip integritas direksi diatur dengan tegas.

Salah satunya tertuang dalam ketentuan tentang pemberhentian direksi, di mana seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi atau perekrutan pada instansi lain.

Ketentuan ini tercantum sebagai bagian dari Pasal 42, yang pada intinya mengatur bahwa perubahan fokus atau berpindahnya seorang pejabat ke instansi lain merupakan alasan sah pemberhentian.

Pasal 42 itu sendiri memuat sejumlah kondisi yang dapat memicu pemberhentian, termasuk ketika pejabat tidak lagi memenuhi ketentuan perundang-undangan, terlibat konflik kepentingan, atau mengikuti seleksi jabatan lain yang dinilai mengindikasikan sikap mundur.

Dalam struktur BUMD, pemberhentian direksi dilakukan oleh kepala daerah melalui mekanisme Pasal 43, dengan pertimbangan dewan pengawas.

Sementara Pasal 44 mengatur bahwa direksi dilarang merangkap jabatan di BUMD lain atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat menyebabkan pemberhentian sewaktu-waktu.

Walaupun Anggia tidak berada dalam posisi direksi BUMD, publik menilai bahwa prinsip etik yang melekat pada ketentuan tersebut seharusnya menjadi cerminan perilaku pejabat mana pun yang sedang mengemban amanah.

Ketika norma bagi Direksi BUMD saja begitu ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga fokus jabatan, maka langkah pejabat publik yang berpindah arah sebelum tugas selesai wajar menimbulkan tanda tanya besar.

Di tengah polemik tersebut, persoalan mendasar kembali ke PUD Pasar itu sendiri—sebuah institusi yang menjadi nadi ekonomi rakyat.

Kursi Direktur Utama bukan ruang eksperimen karier, tetapi posisi yang menuntut pengalaman mendalam soal manajemen pasar, kemampuan menertibkan zonasi, mengatasi pungutan liar, hingga memperbaiki infrastruktur yang menurun.

Publik mempertanyakan urgensi memasukkan kandidat yang belum menuntaskan amanah di lembaganya sendiri.

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul H Situmorang SH, menyampaikan dukungannya kepada siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Direktur Utama PUD Pasar Medan, selama memiliki komitmen kuat untuk membenahi dan mengembangkan pasar rakyat di Kota Medan.

Ia menilai bahwa pedagang membutuhkan sosok pemimpin yang mampu bekerja nyata, menghadirkan perubahan, dan memahami kebutuhan serta dinamika kehidupan pasar sehari-hari.

Menurutnya, pedagang membutuhkan kepastian arah kebijakan, mulai dari penataan zonasi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, hingga penciptaan suasana pasar yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Karena itu, ia menilai pentingnya sosok Dirut yang siap bekerja inklusif dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

Ia juga berharap bahwa Direktur Utama yang terpilih nantinya dapat menjalin komunikasi yang sehat dan terbuka dengan organisasi pedagang, sehingga setiap program yang dijalankan dapat berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

“Yang kami harapkan hanya satu: pemimpin yang membawa perubahan positif bagi seluruh pasar di Kota Medan. Siapa pun yang diberi amanah, kami siap mendukung penuh sepanjang tujuannya adalah membangun,” pungkas Jhonson.

Sedangkan Panitia Seleksi yang dipimpin Wiriya Arrahman belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Minimnya komunikasi justru memperdalam kecurigaan, terlebih rumor bahwa kursi Dirut telah disiapkan untuk salah satu kandidat terus beredar di kalangan pedagang.

Situasi ini memperlihatkan tantangan serius dalam tata kelola daerah. Ketika proses seleksi strategis dicurigai sarat kepentingan, ketika pejabat aktif bebas melompat menuju jabatan baru tanpa kejelasan sikap etik, dan ketika transparansi kian menipis, publik berhak mempertanyakan arah BUMD Medan ke depan.

Karena itu, satu tuntutan kini menguat dan semakin nyaring: jabatan Direktur Utama PUD Pasar Medan harus diberikan kepada sosok yang berpengalaman, matang, bebas konflik kepentingan, memahami dinamika pasar rakyat, serta memiliki rekam jejak integritas yang jelas — bukan kepada figur yang masih menyisakan persoalan etik di titik awal langkahnya.

Sementara, Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan,ketika dikonfirmasikan,Jumat (14/11/2025) belum memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng
Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu
KRYD Malam Libur, Tim Resmob Polres Simalungun Sisir Pintu Tol Sinaksak Cegah Geng Motor dan Balap Liar
Video Viral Heboh! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Desak Dun Belanda Ungkap Nama Wartawan yang Dituding Peras Kepala Dinas
Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 17:49

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru