Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN–

Persidangan perkara dugaan korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn memasuki tahap akhir.

Tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Askani, S.H., M.H., mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).

Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H., menegaskan bahwa unsur-unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut. Karena itu, menurut mereka, mekanisme hukum yang berlaku adalah “Pemberian Hak”, bukan “Perubahan Hak” sebagaimana dijadikan dasar kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.

Pendapat tersebut, kata mereka, diperkuat oleh keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi. Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

“Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut,” ujar anggota tim penasihat hukum, B. Wisnu H. Hardyanto, S.H., M.H.

Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd. Rahim Lubis disebut tidak pernah menerbitkan SK HGB dan hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.

Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut “tidak dilakukan”. Menurut mereka, istilah yang tepat adalah “belum dilakukan” karena masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.

Mereka menjelaskan, regulasi ATR/BPN mensyaratkan persetujuan RUPS atau Menteri BUMN beserta kompensasi yang layak, sementara Surat Edaran Menteri BUMN melarang pemindahtanganan aset tanpa kompensasi.

“Terdakwa tidak memiliki kewenangan menerbitkan petunjuk teknis ataupun memaksa BUMN melanggar aturan internalnya sendiri.

Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil,” kata anggota tim penasihat hukum, Polikarpus Bayu Prasetio, S.H.

Dari sisi pembuktian kerugian negara, penasihat hukum menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU. Mereka menilai perhitungan tersebut cacat dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Menurut mereka, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh KAP Tarmizi Achmad, bukan BPK sebagai lembaga yang dinilai memiliki kewenangan konstitusional. Selain itu, pemeriksaan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung dan menggunakan proyeksi kerugian di masa depan, bukan kerugian nyata.
Hal itu diperkuat oleh keterangan ahli administrasi dan keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, yang menyebut pemeriksaan kerugian negara harus dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap pihak terkait.

“Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku, negara masih memiliki hak tagih, dan BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar tim penasihat hukum dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka berpendapat, berdasarkan asas presumptio iustae causa, setiap KTUN yang belum dibatalkan harus dianggap sah. Ahli administrasi negara yang dihadirkan juga menyebut penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam KTUN merupakan kewenangan absolut PTUN, bukan Pengadilan Tipikor.

“Perkara ini sejak awal salah kamar. Persoalan prosedural atas KTUN merupakan ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi,” kata Wisnu.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.(opunk)

photo :
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H. saat membacakan pledoi Askani dan Rahim.(ist)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Permohonan Pengawasan Komisi III DPR RI dan Kapolri Menguat, Keluarga Pelapor Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Dikawal
Gelar Jumat Sehat, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Pimpin Jalan Santai Sekaligus Kontrol Area Brandgang
Profesionalisme Prajurit Jadi Prioritas, Danrem 083/Bdj Dampingi Dankodiklatad Awasi Uji Petik PSM
Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”
Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 17:49

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru