Bantuan Hukum Ke Pemkot, Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Mencapai Rp 2,6 Milyar Lebih

MEGAPOLITAN UPDATE

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:39

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bBandar Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dibawah komando Plt. Kajari Bandar Lampung Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H kembali melaksanakan bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, dalam bentuk mediasi dengan wajib pajak (WP) dalam kategori menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan (P2), pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang dipusatkan di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri beberapa orang wajib pajak yang merupakan wajib pajak perorangan dan bidang usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dalm kategori menunggak membayar pajak PBB-P2. Adapun mediasi tersebut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perpajakan daerah serta memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).

Tak hanya itu, agenda bantuan non litigasi ini sebagai implementasi dari salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) bidang Datun yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja bidang Datun, dan sebagai upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit dalam rangka Optimalisasi peningkatan PAD, sehingga dapat meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.

Dari kegiatan mediasi ini, merealisasikan pemulihan tunggakan pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung periode 11 Juni sampai dengan sekarang mencapai nilai yang fantastis sebesar Rp. 2.668.755.448 (dua milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), data yang dihimpun terkait PAD ini akan terus bertambah karena proses mediasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara (JPN) terus berjalan.

Untuk diketahui, kinerja Kejari Bandar Lampung berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 2 (dua) surat kuasa khusus (SKK) dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) SKK, dan telah berhasil memulihkan keuangan daerah/negara realisasi dari tugas dan fungsi berupa bantuan hukum bidang Datun Kejari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan beberapa Badan/Lembaga serta BUMN yaitu periode Januari sampai dengan 03 Juli 2025 dengan total sebesar Rp. 5.361.456.759,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Adapun realisasi pemulihan keuangan negara/daerah ini akan terus mengalami penambahan.

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa selain bantuan hukum Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah kota Bandar Lampung, dan dalam waktu dekat Tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan wajib pajak reklame yang menunggak, oleh karena itu kedepan agar para wajib pajak untuk berkomitmen melaksanakan kewjibannya.

Sebagai informasi dalam kegiatan mediasi tersebut, tim Jaksa pengacara negara (JPN) yang hadir dan bertugas diantaranya Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepapa Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H, Togiana Febriyanti, S.H, M.H, Astri Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, M.H dan Fiona Salfadila Hasan, S.H, M.H. (*)

Berita Terkait

Surati KEJAGUNG, DPP KAMPUD: Supervisi dan Tetapkan MYSB Tersangka Dalam Korupsi Hibah KONI Lampung
Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:12

Tak Sekadar Padamkan Api, Pangdam VI/Mulawarman Siapkan Strategi 3 Fase Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 17:49

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 1 September 2026 - 21:56

Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:33

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:57

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas

Berita Terbaru