Narapidana Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Lapas Cipinang

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:15

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi seksual anak secara daring yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AN (40), yang diketahui merupakan narapidana kasus perdagangan anak, kembali terlibat dalam tindak pidana serupa. Meski masih menjalani masa hukuman, AN mengoperasikan jaringan prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan mengendalikan korbannya dari balik jeruji.

“AN menjual dua anak perempuan berusia 16 tahun kepada pria hidung belang melalui akun media sosial yang dikelola dari dalam lapas,” ujar Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafles Langgak Putra Marpaung, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7).

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan akun X (dulu Twitter) bernama “Priti 1185” yang secara terbuka mempromosikan layanan prostitusi anak dengan embel-embel “pelajar Jakarta”.

Dari hasil penelusuran digital dan pemeriksaan terhadap dua korban berinisial CG dan AB, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh AN dari dalam lapas. Kedua korban mengaku telah dijual kepada pelanggan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Dalam sepekan, pelaku bisa mengatur satu hingga dua pertemuan antara korban dan pelanggan,” kata Rafles. “Pelaku sudah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2023.”

Menurut penyelidikan, pelaku mematok tarif sebesar Rp1,5 juta untuk satu kali pertemuan. Dari jumlah tersebut, para korban menerima bagian antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sementara sisanya dikuasai oleh AN.

“AN menggunakan ponsel di dalam lapas untuk mengoperasikan akun-akun media sosial, mengatur pertemuan, serta mengelola pembagian uang hasil eksploitasi,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan untuk kegiatan promosi dan komunikasi dengan pelanggan.

Penangkapan terhadap AN dilakukan pada Selasa (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang. Karena pelaku sedang menjalani hukuman dari kasus terdahulu yang serupa, polisi tidak melakukan penahanan baru melainkan meneruskan proses penyidikan di bawah pengawasan pihak lapas.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta jajaran Lapas Kelas I Cipinang. Polisi menyatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi oleh narapidana akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa. (*)

Berita Terkait

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Polemik Tanah dan Penguburan di Langkat Jadi Alarm Keadilan Agraria, DPRD Desak Langkah Nyata Pemerintah
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:27

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:18

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:55

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:21

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48

Justin Shanley Alonso Bersinar di Medan Wushu Taolu Festival 2026, Raih Perunggu dengan Mental Juara

Selasa, 21 April 2026 - 13:50

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Berita Terbaru