Penyandang Disabilitas di Pulau Tidung Terciduk Cabuli Dua Remaja dan Jual Foto ke Akun Google Drive Palsu

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:25

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C, 34 tahun, yang tinggal di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua remaja berinisial NM dan CS, keduanya berusia 15 tahun. Kasus terungkap setelah tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan aliran konten pornografi anak melalui akun Google Drive bernama calljahras@gmail.com yang ternyata berada di lokasi pelaku.

Pelaksana harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, tersangka tak hanya menyimpan foto korban tanpa busana untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kepada pihak lain. “Hasil penyelidikan menunjukkan akun tersebut aktif mengunggah materi dari Pulau Tidung. Tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Lebih mengejutkan, C ternyata sudah menargetkan korban pertama, NM, sejak anak itu berusia delapan tahun. “Dia memotret keponakannya dengan ponsel miliknya. Beruntung saat itu tidak sampai terjadi persetubuhan,” tutur Rafles. Korban kedua, CS, baru dikenal melalui jejaring daring dan menjadi sasaran dalam setahun terakhir.

Keluarga korban mengaku tidak pernah curiga. C dikenal sebagai sosok tertutup, jarang bergaul, dan keberadaannya di Pulau Tidung yang relatif terpencil membuat akses terhadap anak-anak lebih mudah tanpa pengawasan. “Kami tak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini,” kata kerabat NM.

Tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1) dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua ponsel, satu laptop, serta hasil visum psikologis korban diamankan sebagai barang bukti. Anak-anak yang menjadi korban diserahkan kepada keluarga lain untuk pemulihan trauma.

C dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Kepercayaan Publik Meningkat, PW GP Al Washliyah Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus di Korlantas
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Polemik Tanah dan Penguburan di Langkat Jadi Alarm Keadilan Agraria, DPRD Desak Langkah Nyata Pemerintah
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:37

Permohonan Pengawasan Komisi III DPR RI dan Kapolri Menguat, Keluarga Pelapor Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Dikawal

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:28

Gelar Jumat Sehat, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Pimpin Jalan Santai Sekaligus Kontrol Area Brandgang

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10

Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:33

Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:03

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:29

Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:53

Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, MBG DPC Kota Medan Terus Berbagi Makan Siang Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:57

SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru